Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi logistik. Shutterstock/Travel Mania

Intinya sih...

  • Kementerian Perindustrian belum menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea dan Cukai terkait isi 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
  • 26.415 kontainer yang sudah dirilis ke pasar domestik tidak memiliki izin pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin.
  • Menteri Perindustrian mempertanyakan laporan isi kontainer, namun belum menerima balasan dari Menteri Keuangan.

Jakarta, FORTUNE- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan belum menerima surat penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal muatan 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Kami dari Kemenperin membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai. Kami sampai saat ini belum menerima surat tersebut," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief saat konferensi pers IKI di Kemenperin, Jakarta, Rabu (31/7).

Editorial Team

Tonton lebih seru di