Jakarta, FORTUNE- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan belum menerima surat penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal muatan 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Kami dari Kemenperin membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai. Kami sampai saat ini belum menerima surat tersebut," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief saat konferensi pers IKI di Kemenperin, Jakarta, Rabu (31/7).
Dia menegaskan bahwa 26.415 kontainer yang kini sudah dirilis ke pasar domestik itu tidak memiliki izin pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin, karena sudah berbeda regulasi.
"Kami membantah, kontainer yang kemarin dikeluarkan di pelabuhan sebanyak 26.000 tidak ada pertimbangan teknisnya, karena itu berdasarkan Permendag 8/2024," kata dia.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 merupakan relaksasi impor bagi barang-barang yang tertahan di pelabuhan beberapa bulan lalu.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan pernyataan Dirjen Bea dan Cukai yang menyatakan telah memberikan laporan isi kontainer tersebut ke Kemenperin.
Padahal, kata Febri, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang isinya mempertanyakan muatan dari kontainer-kontainer tersebut.
“Sampai dengan ada berita ini belum ada balasan. Karena tidak ada balasannya jadi kami bertanya-tanya,” ujarnya.