Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tidak ada lagi aktivitas pertambangan pada area bukaan lahan di lereng barat daya Gunung Slamet, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM Jeffri Huwae mengungkapkan pada 13 Desember 2025, kementerian melakukan peninjauan lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, lahan yang tersebut sudah tidak dimanfaatkan. Sementara area yang sebelumnya terbuka kini mulai tertutup kembali oleh vegetasi alami seperti rumput dan tanaman liar.
"Kami juga tidak menemukan tanda-tanda potensi longsor pada bekas bukaan lahan sepanjang 3 km tersebut," kata Jeffri di Jakarta, Senin (22/12).
Ia menjelaskan, bukaan lahan yang sempat menjadi sorotan publik tersebut merupakan aktivitas lama yang berlangsung pada periode 2017–2018. Kegiatan itu dilakukan oleh PT Sejahtera Alam Energi (PT SAE) saat perusahaan masih memegang Izin Pengusahaan Panas Bumi di wilayah Baturraden dan sekitarnya.
Area ini sempat menjadi sorotan masyarakat setelah citra Google Maps memperlihatkan adanya lahan terbuka sepanjang kurang lebih tiga kilometer pada ketinggian 1.300 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat serta dugaan adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan lereng Gunung Slamet.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ESDM melakukan penelusuran menggunakan citra satelit Google Earth berbasis historical imagery dan mencocokkannya dengan data internal Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE).
Berdasarkan hasil penelusuran, ESDM memastikan pembukaan lahan dilakukan saat ini untuk mendukung kegiatan eksplorasi panas bumi, termasuk pembangunan jalan akses rig, kolam penampungan air pemboran, serta tiga sumur eksplorasi.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur itu dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah keteknikan, melalui penataan jalan secara teratur, penerapan sistem terasering, serta penggunaan dinding penahan tanah (retaining wall) guna meminimalkan risiko longsor, dengan lebar jalan sekitar 10 meter.
Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE pun mmenegaskan untuk terus mengawal proses reklamasi dan penutupan sumur eksplorasi yang sudah tidak aktif, serta memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
"Pemantauan dan pengawasan berkelanjutan juga terus dilakukan terhadap aktivitas panas bumi di kawasan tersebut," ujar Jeffri.
