Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-24 at 14.50.16 (2).jpeg
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Kementerian ESDM akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar prinsip-prinsip pertambangan.

  • Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat.

  • Total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektare.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar prinsip-prinsip pertambangan, terutama yang merugikan masyarakat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penindakan tersebut bakal dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Adapun, satgas ini menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Dengan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.

"Saya tidak akan pandang bulu memberikan tindakan bagi semua perusahaan pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," ujar Bahlil, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (12/11).

Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektare (ha) yang mana dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait.

Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Sementara sisanya, 2.398.816,29 ha, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.

Bahlil juga memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin pertambangan dan menindak tegas bagi badan usaha yang bertindak di luar koridor.

"Kalau seandainya kami mendapatkan dalam evaluasi, mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, saya tidak segan-segan untuk mencabut," ujarnya.

Editorial Team

EditorEkarina .