Jakarta, FORTUNE - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mencabut surat pemberitahuan aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021. Aksi yang semula direncanakan berlangsung sejak hari ini (29/12) hingga 7 Januari 2022 itu batal usai FSPPB dan Direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani perjanjian bersama (PB).
Penandatanganan perjanjian tersebut disaksikan dan difasilitasi langsung oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.
"Tertanggal 28 Desember 2021 dengan disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini disampaikan bahwa FSPPB menyampaikan pencabutan surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal pemberitahuan mogok kerja," demikian pernyataan yang tertuang dalam surat pencabutan mogok kerja tersebut yang dikutip Rabu (29/12).
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan mediasi antara Direksi Pertamina dan FSPPB menghasilkan tiga poin kesepakatan bersama. Kesepakatan pertama berisi pernyataan bahwa kedua belah pihak sepakat memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif serta produktif.
Kesepakatan kedua adanya perjanjian penyesuaian gaji karena sejak tahun 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mendapatkan kenaikan gaji. Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan terkait kesepakatan penyesuaian gaji tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan dan diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina pada April tahun depan.
Kesepakatan ketiga berupa pemberian kebebasan kepada FSPPB dalam mengekspresikan keinginan mereka dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama.