KKP Resmi Larang Cantrang dan Atur Penggunaan Pukat di Perbatasan

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan (API) dan menggantinya dengan jaring tarik tak berkantong. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
"Ada alat tangkap yang tadinya ada, sekarang menjadi tidak ada atau diganti," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen 18/2021, Selasa (27/7).
Zaini menjelaskan penggunaan jaring tarik berkantong berbeda dengan cantrang karena tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak. Mekanisme itu membuat ikan-ikan kecil yang masih bisa bereproduksi tidak ikut terangkut.
Panjang tali ris atas yang berfungsi sebagai pengikat juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa. "Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. (Pemeriksaan alat penangkap ikan) ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," katanya.