Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komdigi Pastikan Aturan Baru Tak Batasi Gratis Ongkir E-commerce

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah.jpg
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah. Dok Komdigi
Intinya sih...
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan Peraturan Menteri No.8/2025 tidak akan membatasi promosi gratis ongkir e-commerce.
  • Peraturan tersebut mengatur pemberian potongan harga ongkos kirim oleh perusahaan kurir, serta biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
  • Komdigi ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil untuk melindungi hak pekerja kurir serta memastikan kualitas layanan pengiriman.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No.8/2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak akan membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir) yang kerap ditawarkan oleh platform e-commerce kepada penggunanya. Pihak Komdigi menegaskan, aturan baru tersebut memiliki fokus yang berbeda.

Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, mengatakan regulasi ini secara spesifik menyasar pemberian potongan harga ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, khususnya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional mereka.

“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Edwin melalui keterangan resmi yang dikutip Senin (19/5).

Menurut Komdigi, potongan harga yang menjadi perhatian adalah diskon tarif jasa pengiriman yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, mencakup biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

Kekhawatiran muncul akan adanya dampak serius jika praktik diskon di bawah biaya pokok ini terus berlanjut tanpa kendali, seperti tarif rendah bagi kurir, potensi kerugian bagi perusahaan kurir, hingga penurunan kualitas layanan. Menanggapi hal ini, Edwin menekankan pentingnya ekosistem yang sehat.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.

Edwin memastikan setiap konsumen masih dapat menikmati promosi gratis ongkir setiap hari apabila hal tersebut merupakan bagian dari strategi promosi dagang e-commerce. Dengan demikian, kebijakan ini bukan bertujuan membatasi konsumen atau pelaku usaha digital secara umum, melainkan untuk melindungi hak pekerja kurir dan memastikan standar kualitas layanan pengiriman.

“Kami ingin pastikan kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, melainkan keadilan ekonomi,” ujarnya.

Peraturan Menteri No.8/2025 ini merupakan bagian dari strategi nasional pemerintah guna mewujudkan sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Secara spesifik, beleid ini mengatur melalui Pasal 45. Ayat 2 menjelaskan potongan harga dapat diterapkan sepanjang tahun asalkan besaran tarif setelah potongan masih di atas atau setara dengan biaya pokok layanan.

Sementara pada ayat 3, diatur bahwa potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif di bawah biaya pokok layanan hanya boleh dilakukan untuk kurun waktu tertentu. Kemudian, pada ayat 4, ditegaskan bahwa kurun waktu tertentu tersebut dilaksanakan paling lama tiga hari dalam satu bulan.

Menurut Komdigi, regulasi tersebut disusun melalui proses dialog intensif bersama pelaku industri kurir, asosiasi terkait, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Komdigi meyakini keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja menjadi fondasi utama bagi terciptanya ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.

Peran strategis industri logistik bagi perekonomian nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan mencatat pertumbuhan sebesar 9,01 persen secara tahunan (year-on-year) pada kuartal I-2025, serta berperan penting dalam menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us