Ilustrasi mengisi Pertamax di SPBU Pertamina (pertamina.com)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang di antaranya adalah petinggi Pertamina termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Selain Riva, tiga tersangka lain dari Pertamina yaitu Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.
Tiga tersangka lainnya adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Pihak Kejagung menjelaskan, pada 2018—2023 terdapat ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. PT Pertamina juga wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Berdasarkan penyidikan Kejagung, tersangka Riva, Sani, dan Agus melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang didapatkan dari impor.