BPKN RI Buka Suara, Masyarakat Bisa Minta Ganti ke Pertamina!

- Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor KKKS periode 2018—2023 menyebabkan kerugian negara dan konsumen.
- BPKN menegaskan hak konsumen dilanggar dan berhak menggugat Pertamina serta pihak terkait.
- Pertamina menjaga prioritas layanan energi kepada masyarakat, siap bekerja sama dalam proses hukum, dan berkomitmen pada tata kelola perusahaan yang baik.
Kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018—2023 tengah mendapat sorotan.
Tindak korupsi di Pertamina diduga menyebabkan kerugian negara akibat manipulasi ekspor-impor minyak mentah. Selain itu, konsumen juga dirugikan akibat praktik pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok menegaskan jika dugaan pengoplosan ini terbukti benar, maka hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) jelas terabaikan.
Pelanggaran terhadap hak konsumen

Hak konsumen untuk memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai dan jaminan yang dijanjikan, telah dilanggar. Dalam hal ini, konsumen yang seharusnya menerima RON 92 Pertamax dengan harga lebih mahal, justru menerima RON 90 Pertalite dengan kualitas lebih rendah.
Selain itu, hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang juga dirampas. Konsumen diduga telah menerima informasi yang palsu dan menyesatkan terkait label RON 92 Pertamax, padahal yang diterima adalah RON 90 Pertalite.
Masyarakat boleh gugat Pertamina

Mufti menambahkan, berdasarkan UUPK, masyarakat berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang diatur dalam undang-undang. Termasuk kemungkinan untuk melakukan gugatan bersama (class action) karena kerugian yang sama.
Bahkan, pemerintah dan instansi terkait bisa ikut menggugat, mengingat kerugian yang besar dan banyaknya korban.
Dalam kasus ini, BPKN mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
Selain itu, BPKN juga meminta PT Pertamina bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur tentang kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen, dan mengevaluasi seluruh sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar.
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” tegas Mufti dalam keterangan resmi, Rabu (26/2).
Pertamina angkat bicara atas kasus korupsi minyak mentah

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan meskipun ada proses hukum yang melibatkan sejumlah pejabat pada subholding Pertamina, layanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan seperti biasa.
"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," ujar Fadjar dalam pernyataannya, Selasa (25/2).
Fadjar mengatakan sebagai perusahaan negara, Pertamina tetap menjalankan bisnisnya berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta peraturan yang berlaku.
"Kami berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan terus berkomitmen untuk menyediakan layanan energi yang menopang kebutuhan harian masyarakat," katanya.
Terkait kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, Pertamina menyatakan kesiapannya bekerja sama. Perusahan itu juga berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan lancar serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang terlibat.