Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perusahaan logistik atau forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) terbukti bersalah karena melakukan monopoli jasa kargo ekspor benih bening (benur) lobster pada periode Juni - November 2020.
"Memutuskan menyatakan terlapor (PT ACK) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 UU nomor 5 tahun 1999," ujar Ketua Majelis Sidang KPPU Harry Agustanto saat membacakan putusan, Kamis (9/6).
KPPU mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diketahui bahwa total realisasi pengeluaran (ekspor) benur selama Juni 2020 sampai November 2020 telah terjadi sebanyak 1.797 kali pengiriman dengan volume sebanyak 43.098.927 ekor.
Diperoleh rata-rata biaya satuan per kilogram dan jika dikonversikan per ekor, maka biaya rata-rata per ekor adalah sebesar Rp425, biaya pengiriman yang dikenakan oleh PT ACK adalah Rp1.800 per ekor, sehingga diperoleh selisih sebesar Rp1.375 per ekor.