KPU Digugat Rp70,5 Triliun Karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan tindakan melawan hukum karena menerima pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kuasa hukum pelapor, Anang Surindro, mengatakan gugatan tersebut diajukan lantaran KPU belum merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres yang mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
Selama Putusan MK tersebut belum diakomodir dalam PKPU, lanjutnya, syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun, tanpa ada embel-embel pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak sah. Dus, sikap KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dinilai melawan hukum.
"Kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar Peraturan KPU, Pasal 13 Ayat 1 Huruf i yang di situ masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," kata Anang, seperti dikutip IDNtimes.com, Senin (31/10).
Anang juga mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada KPU untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp70,5 triliun. "Kami dalam hal ini menggugat KPU melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selalu warga negara indonesia. Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami yaitu Rp70,5 triliun rupiah," kata dia.