Keputusan pegawai MBG diangkat jadi PPPK telah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Mengacu pada aturan yang berlaku, Pasal 17 menyebutkan adanya skema pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG sesuai dengan ketentuan. BGN menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Hanya jabatan tertentu yang memenuhi kriteria dan kebutuhan organisasi.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis dalam menjamin mutu, keberlanjutan, dan akuntabilitas program.
Secara spesifik, kriteria pegawai SPPG inti yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Ketiga posisi tersebut dinilai memegang peran kunci dalam pengelolaan satuan layanan gizi.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ungkap Nanik dalam keterangan resmi, Selasa (13/01).
Menurut Nanik, klarifikasi ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di tengah masyarakat.