Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kerja Sama dengan InJourney Berakhir, Gudang Garam Kelola Bandara Dhoho
Suasana Bandara Internasional Dhoho Kediri. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
  • PT Surya Dhoho Investama, anak usaha Gudang Garam, ditetapkan menjadi pengelola Bandara Dhoho Kediri setelah kerja sama operasi dengan InJourney Airports berakhir.
  • Pengakhiran KSO disepakati kedua pihak melalui perjanjian 31 Agustus 2026, mencakup penyelesaian hak-kewajiban, masa transisi, serah terima aset, dokumen, dan tanggung jawab operasional.
  • Ditjen Hubud memastikan Bandara Dhoho tetap beroperasi; transisi bertahap diawasi pemerintah dengan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, pelayanan, sertifikasi, serta kesiapan SDHI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melalui anak usahanya, PT Surya Dhoho Investama (SDHI), kini ditetapkan sebagai pengelola Bandara Dhoho di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Peralihan tersebut sekaligus mengakhiri kerja sama operasi (KSO) antara SDHI dan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports.

Penetapan pengelola baru tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 dan KP-DJPU 217 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026. Sebelumnya, SDHI dan Angkasa Pura Indonesia menjalankan pengelolaan Bandara Dhoho melalui skema KSO.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan berakhirnya KSO tidak berarti penghentian operasional Bandara Dhoho. Kedua pihak sebelumnya telah menyepakati pengakhiran kerja sama dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026. Perjanjian tersebut mencakup penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen serta aset, hingga pengalihan tanggung jawab operasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman, F. Laisa mengatakan pengakhiran KSO dilakukan atas kesepakatan kedua pihak. "Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak," kata Lukman, dalam keterangan pers, Selasa (29/9).

Setelah KSO berakhir, Bandara Dhoho tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Berdasarkan keputusan Dirjen Perhubungan Udara, pengelolaan bandara ditetapkan kepada SDHI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses peralihan tersebut, Ditjen Hubud menjalankan fungsi sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Pemerintah bertugas memastikan masa transisi berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan penerbangan.

“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” kata Lukman.

Corporate Secretary Group Head InJourney Airports, Arie Ahsanurrohim, mengatakan proses peralihan tersebut berjalan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai detail berakhirnya kerja sama antara kedua perusahaan.

"Sesuai keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini, menetapkan bahwa Bandar Udara Dhoho di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur sebagai bandar udara yang dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama ," ujar Arie kepada Fortune Indonesia, Rabu (30/9) melalui pesan tertulis

Tahapan peralihan mencakup penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, serta pengalihan tanggung jawab operasional kepada SDHI.

Aspek keselamatan dan keamanan penerbangan juga menjadi bagian dari proses tersebut. Pemerintah antara lain memperhatikan kesiapan personel dan organisasi, fasilitas serta peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan jasa kebandarudaraan, sistem pelaporan dan pengawasan operasional, serta pemenuhan ketentuan sertifikasi dan regulasi.

Dari sisi administrasi, SDHI telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara. Perusahaan tersebut juga mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri. Pengajuan itu dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

Pemenuhan berbagai persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan SDHI siap menjalankan pengelolaan dan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai regulasi. Lukman menegaskan perubahan pengelola tidak mengubah status operasional Bandara Dhoho. Pemerintah juga memastikan proses transisi dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga kesinambungan layanan penerbangan.

Lukman juga menegaskan bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Namun, yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya.

"Saat ini proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi dengan memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kepentingan masyarakat dan kesinambungan pelayanan penerbangan tetap menjadi perhatian utama,” kata Lukman.

Curated For You

Editorial Team

Related Article