Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

LPEI Tegaskan Fraud Kredit Terjadi pada 2012, Kini Sudah Bersih-Bersih

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank. (dok. LPEI)
Intinya sih...
  • LPEI menegaskan kasus fraud kredit terjadi pada 2012.
  • LPEI menerapkan kebijakan anti gratifikasi, fokus pada manajemen risiko, model bisnis, infrastruktur perusahaan, dan SDM.
  • KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan telah menetapkan tersangka baru.

Menanggapi hal tersebut, Yon Arsal, Plt. Ketua Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif LPEI, menyatakan penyaluran pembiayaan dimaksud terjadi pada 2012, sehingga bukan merupakan kasus baru.

LPEI, menurutnya, telah melakukan upaya bersih-bersih secara internal, dan kini secara tegas menerapkan kebijakan anti gratifikasi dan penyuapan dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran manajemen dan pegawai.

"Setiap pegawai dan manajemen baru wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai tanda komitmen dalam penegakan proses bisnis yang bersih dan transparan, termasuk dilarang melakukan transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan," ujarnya melalui siaran pers, dikutip Rabu (19/3).

Sejak 2020, LPEI telah berbenah dengan mengarahkan fokus pada tiga pilar utama, yaitu manajemen risiko dan kualitas aset, model bisnis, serta infrastruktur tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan sumber daya manusia (SDM).

Upaya pembenahan yang dilakukan mencakup penguatan struktur manajemen, implementasi sistem pengambilan keputusan pembiayaan melalui komite, identifikasi potensi risiko secara dini melalui sistem peringatan dini, serta penguatan SDM dan infrastruktur IT.

“Transformasi selama lima tahun terakhir telah membawa LPEI ke titik perubahan signifikan dengan pencapaian positif. Ini mencerminkan kemajuan dan kesiapan LPEI dalam mendukung pertumbuhan ekspor Indonesia,” katanya.

Keseriusan LPEI dalam penerapan prinsip tata kelola lembaga yang baik tecermin pada hasil kinerja bisnisnya. Non-performing financing (NPF) perusahaan baru mencapai 0,02 persen dari debitur onboard sejak 2020.

Pada 2024, LPEI berhasil menurunkan nonNPL gross menjadi 29,1 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 43,5 persen, serta mencatat penurunan non-performing loan (NPL) net dari 14 persen menjadi hanya 4,5 persen.

Selain perbaikan keuangannya, LPEI mencatatkan kinerja positif dari sisi non-finansial. Peningkatan terjadi pada jumlah Desa Devisa yang mencapai 1.845, dengan berbagai komoditas ekspor unggulan. Kemudian, terjadi pertumbuhan pada eksportir baru, yang kini mencapai 1.097; pelatihan kepada lebih dari 6.000 pelaku UKM berorientasi ekspor; penyelenggaraan 85 business matching bagi pelaku usaha Indonesia.

“Perbaikan kinerja baik secara finansial maupun non-finansial, terus menjadi prioritas utama LPEI. Secara konsisten, LPEI selalu memperkuat tata kelola lembaga, termasuk penerapan kebijakan anti gratifikasi yang ketat untuk memastikan transparansi dan lingkungan kerja yang bebas dari tindakan penyelewengan,” ujar Yon Arsal.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Para tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana LPEI; Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy. Para tersangka dari LPEI itu diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta.

Lembaga antirasuah itu juga menyatakan kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kemungkinan melibatkan 11 debitur, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us