NEWS

Ada Sanksi yang Menanti Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran 2023

Pembayaran THR pun tidak dapat dicicil.

Ada Sanksi yang Menanti Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran 2023Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)
03 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawannya. Jika melanggar dengan tidak membayar sama sekali maupun terlambat memberikan THR, sanksi bagi pengusaha telah menunggu.

Penetapan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Tahun 2016, sebagaimana dilansir dari laman Instagram Resmi @Kemnaker, dikutip Senin (3/4).

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, akan dikenai sanksi administratif sebagai berikut.

  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • Pembekuan kegiatan usaha

Sedangkan, bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawannya, akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” demikian pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski dikenai denda, perusahaan tetap wajib membayar THR tersebut terhadap pekerjanya. Dengan kata lain, denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh kepada karyawannya.

Kewajiban perusahaan

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Pajakku)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan pemerintah berharap perusahaan patuh dalam membayarkan THR keagamaan kepada pekerja. Apalagi, menurutnya, kondisi perekonomian mulai membaik seiring pandemi Covid-19 yang mereda.

“Saya berharap tidak ada cerita perusahaan yang tidak membayarkan THR tahun ini,” katanya, seraya menambahkan pembayaran THR mesti secara penuh, dan tidak boleh dicicil, seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/3).

Berdasarkan catatan Kemnaker, tahun lalu terdapat 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan. Dari jumlah tersebut,  1.185 perusahaan telah beroleh tindak lanjut dari pengawas ketenagakerjaan daerah.

Besaran THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Related Topics