Modantara Soroti Aturan BHR Ojol: Terkesan Dipaksakan

Intinya sih...
Modantara menyatakan ketidakselarasan aturan BHR ojol dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Perhatian terhadap ketentuan pemberian bonus kepada semua mitra tanpa mempertimbangkan produktivitas mereka.
Kritik terhadap beban tambahan bagi platform digital yang dapat mengganggu keseimbangan finansial dan keberlanjutan ekosistem industri digital.
Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyoroti beberapa poin pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, mengatakan aturan tersebut mencerminkan ketidakselarasan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem.