NEWS

Perbedaan BPJS dan KIS yang Harus Masyarakat Ketahui

Ketahui perbedaan keduanya yang cukup mendasar

Perbedaan BPJS dan KIS yang Harus Masyarakat KetahuiIlustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23
14 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Saat ini masih ada banyak orang yang bingung dengan perbedaan KIS dan BPJS. Hal ini cukup wajar karena keduanya sama-sama memberikan layanan perlindungan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara Indonesia. 

Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui perbedaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari segi fasilitas, kepesertaan, sistem iuran, sasaran, dan konsepnya.

Selain itu, artikel ini juga membahas cara mendaftar BPJS Kesehatan serta persyaratan yang harus dilengkapi. Mari simak pembahasan perbedaan BPJS dan KIS berikut ini.

Perbedaan BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Shutterstock/Dyahs

Meskipun sama-sama dibuat dengan tujuan untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, perbedaan BPJS dan KIS dapat dilihat dari segi kepesertaan, iuran, fasilitas, dan konsep. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan

Peserta BPJS dapat memilih layanan kesehatan yang ditawarkan, yaitu kelas I, II, dan III. 

Perbedaan tersebut akan menentukan fasilitas seperti apa yang diperoleh ketika rawat jalan, rawat inap, dan menentukan alat yang digunakan.

Pemegang kartu KIS juga berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di faskes tingkat lanjutan seperti rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari puskesmas, dokter umum, dan klinik. 

2. Kepesertaan

Semua warga Indonesia berhak untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, bahkan WNA pun dapat mengikuti program ini dengan syarat sudah berada di Indonesia selama lebih dari 6 bulan. 

Proses pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri atau melalui website resmi BPJS.

Sedangkan untuk kepesertaan, KIS tidak sama dengan BPJS Kesehatan. Program ini diperuntukkan bagi warga Indonesia yang kurang mampu. 

Kartu ini akan diberikan secara otomatis bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam program perlindungan sosial.

3. Sistem iuran

Karena peserta Kartu Indonesia Sehat adalah masyarakat kurang mampu, maka program ini tidak dipungut biaya sama sekali. Iuran perbulannya akan disubsidi oleh pemerintah.

Berbeda lagi dengan peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan iuran bulanan sesuai dengan kelas yang didaftarkan. 

Proses pembayarannya dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, dan kantor pos.

4. Sasaran

Program KIS diprioritaskan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti masyarakat kurang mampu dan fakir miskin.

Oleh karena itu, proses pendaftaran kartu ini dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan data yang dimiliki.

Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang status ekonomi.

Tujuan dari adanya BPJS ini adalah agar setiap orang memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

5. Konsep KIS dan BPJS Kesehatan

KIS adalah program layanan kesehatan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang khusus diperuntukan bagi masyarakat Indonesia kurang mampu dan fakir miskin. 

Kartu ini merupakan bagian dari program yang diadakan oleh BPJS.

Lain halnya dengan BPJS Kesehatan, program ini digunakan untuk menjalankan jaminan kesehatan SJSN yang sudah berbadan hukum publik. 

Baik BPJS maupun KIS sama-sama menggunakan desain Kartu Indonesia Sehat sebagai identitas keikutsertaan jaminan JKN.

Persyaratan yang harus dilengkapi

perbedaan KIS dan BPJS
logo BPJS Kesehatan (dok. bpjs-kesehatan.go.id)

Related Topics