Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian dana masyarakat akibat penipuan keuangan atau scam mencapai Rp6,1 triliun. Data tersebut dihimpun melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak pusat pengaduan itu berdiri pada 22 November 2024 hingga 30 September 2025.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp374,2 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.
Lantas, apa langkah OJK untuk mengatasinya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!