Jakarta, FORTUNE – Indonesia menyikapi munculnya varian baru virus COVID-19, B.1.1.529—yang dinamai Omicron oleh WHO—dengan menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Beledi tersebut bakal melarang kedatangan orang asing ke Indonesia, terutama dari wilayah penyebaran Omicron. Pembatasan akan berlaku mulai Senin (29/11).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan dalam keterangan pers (28/11) bahwa pelarangan menyasar mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun 14 hari sebelum mengajukan izin masuk ke Indonesia.
Ditjen Imigrasi juga akan menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas pada warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Untuk yang selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.