Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
antarafoto-raker-komisi-ix-dpr-bersama-menaker-1747801694.jpg
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Rapat tersebut membahas evaluasi permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sektor industri padat karya pemerintah atau swasta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Intinya sih...

  • Pemerintah melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja

  • Penahanan dokumen dianggap sebagai tekanan psikologis dan profesional terhadap pekerja

  • Calon pekerja diimbau untuk lebih teliti membaca isi perjanjian kerja

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Dalam SE tersebut, pemerintah menekankan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja adalah praktik yang tidak dapat dibenarkan. Dokumen yang dimaksud mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan, di antaranya.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Kondisi ini berpotensi membatasi pekerja dalam mencari pekerjaan lain yang lebih baik, membuat mereka tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (21/5).

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan pemberi kerja juga dilarang menghambat atau menghalangi pekerja dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Praktik penahanan dokumen pribadi dianggap sebagai bentuk tekanan yang dapat merugikan secara psikologis dan profesional.

“Pekerja berhak atas kesempatan yang lebih baik. Tidak ada alasan bagi pemberi kerja untuk menahan dokumen yang menjadi hak milik pribadi,” ujarnya.

Melalui surat edaran ini, Kemnaker juga mengimbau para calon pekerja lebih teliti membaca dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika di dalamnya terdapat klausul yang mewajibkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.

“Jangan langsung menyerahkan dokumen tanpa memahami konsekuensinya. Calon pekerja harus kritis terhadap syarat kerja yang memberatkan,” kata Yassierli.

Meski demikian, dalam SE tersebut Kemnaker memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan ini. Dalam situasi tertentu, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi masih dimungkinkan, dengan dua syarat utama:

  • Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang biayanya ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja, serta diatur dalam perjanjian kerja tertulis.

  • Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen yang disimpan dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika dokumen tersebut rusak atau hilang.

Surat Edaran ini telah diteruskan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia agar menjadi pedoman dalam pengawasan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Editorial Team