Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pahami Cara Mudah Urus Ijazah Hilang

Ilustrasi wisuda/Pixabay

Jakarta, FORTUNE - Ijazah bukan sekadar surat keterangan kelulusan dari lembaga tertentu, namun lembar tersebut dapat pula Anda jadikan sebagai identitas. 

Pada sebuah ijazah pasti akan tertera instansi atau sekolah asal dan jenjang yang telah ditempuh dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian, orang yang memilikinya kemungkinan besar membutuhkannya untuk beragam kepentingan. 

Apa saja yang dapat dilakukan dengannya? Mulai dari melanjutkan pendidikan hingga pemenuhan administrasi peluang kerja. Namun, bagaimana jika ijazah Anda hilang atau rusak? Artikel berikut ini akan membahas bagaimana langkah-langkah pengurusan ijazah Anda yang hilang. 

Ini 2 cara mengurus ijazah hilang

Anak-anak sekolah mengenakan kacamata realitas virtual di sekolah di kelas ilmu komputer. Shutterstock/ Halfpoint.

Sebelum Anda mengurus ijazah yang hilang, hendaknya melengkapi dokumen persyaratan terlebih dahulu. Dokumen tersebut adalah fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang hilang, serta Surat Keterangan Kehilangan. 

1. melalui sekolah penerbit ijazah

Setelah dokumen persyaratan tersebut dilengkapi, datang saja ke sekolah tempat menerbitkan ijazah yang hilang itu. Lapor ke bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Anda hendak mengurus ijazah hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Adapun syarat mengurus ijazah yang hilang di sekolah untuk membuat SKPI adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Ijazah asli yang hilang.
  • Materai 2 buah.
  • Pas Foto 3x4 (2 lembar).
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.

Dokumen SKPI akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak. SKPI akan dibuat dengan kop sekolah dan ditandatangani Kepala Sekolah. SKPI sebaiknya difotokopi dan dilegalisir. Jika belum, segera minta kepada petugas Tata Usaha.

2. melalui kantor dinas pendidikan

ilustrasi penggunaan ICT dalam dunia pendidikan (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)

Jika sekolah tempat menerbitkan ijazah asli sudah tidak ada, maka Anda bisa datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Pihak Dinas Pendidikan dapat membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. 

Untuk itu, siapkan materai dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar. Selain itu, siapkan pula dokumen di bawah ini ke Dinas Pendidikan. 

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai) + Fotokopi (2 lembar).
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar).
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar).
  • Fotokopi KTP (2 lembar).
  • Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir (2 lembar).

Demikian, informasi seputar syarat dan cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak. Semoga bermanfaat.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Suheriadi - .
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us