Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, memastikan pencairan tunggakan penyesuaian gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) akan dilaksanakan pada November mendatang.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah disepakati melalui Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 September lalu, langsung kami kirim ke Kemendagri. Selanjutnya, Kemendagri akan mengevaluasi paling lama 15 hari kerja,” kata Michael seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (18/10).
Dengan perhitungan tersebut, Michael memperkirakan evaluasi dari Kemendagri sudah dapat diterima paling lama tanggal 20 Oktober.
Apabila hasil evaluasi Kemendagri sudah diterima, akan ada rapat pimpinan gabungan bersama eksekutif dan legislatif.
“Selanjutnya RAPBD Perubahan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” ujar Michael.
Dengan demikian, ditargetkan Perda APBD 2023 Perubahan dapat disahkan pada 26 Oktober 2023.
Tahapan terakhir sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah adalah dilakukannya penyusunan alokasi dana daerah dalam anggaran kas.
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp300 miliar untuk pembayaran penyesuaian gaji PJLP sebesar Rp 4,9 juta per bulan.
“Semua PJLP yang menerima di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menerima rapel selisih gajinya,” kata Michael.