Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi kelembagaan kakao dan kelapa untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri serta menjaga kelangsungan industri dan meningkatkan nilai tambah.
Untuk membahas hal tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menggelar rapat terbatas mengenai Badan Pengelola Dana Kakao dan Kelapa di Jakarta, Rabu (10/7).
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pengelolaan kakao dan kelapa dilimpahkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan membentuk dua kedeputian baru, yaitu Deputi Kakao dan Deputi Kelapa.
“BPDPKS sudah mempunyai dana besar yang bisa dipakai untuk sektor kakao dan kelapa sehingga bisa berjalan segera,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, ketika menjelaskan hasil rapat terbatas tersebut.
Selanjutnya, penghimpunan dana tetap dilakukan melalui skema pungutan ekspor yang saat ini telah berjalan dan dikelola langsung oleh BPDPKS.
Indonesia pernah menduduki peringkat ke-3 sebagai negara penghasil biji kakao terbesar dunia hingga 2015, namun saat ini berada pada peringkat ke-7. Dari sisi industri, Indonesia pada 2023 menjadi salah satu produsen dan pengekspor ke-4 produk olahan kakao dunia.
Dalam periode 2015-2023, terjadi penurunan produksi kakao domestik sebesar 8,3 persen per tahun dan terjadi peningkatan impor dari 239.377 ton menjadi 276.683 ton.
Pertumbuhan industri pengolahan kakao belum dibarengi dengan ketersediaan bahan baku yang menyebabkan 9 dari 20 perusahaan berhenti beroperasi. Industri pengolahan kakao saat ini harus mengimpor 62 persen bahan baku biji kakao.