Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penyedia Printer Meterai Digital Diawasi Ketat, DJP Siapkan Sanksi Tegas
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) terus mendorong penggunaan meterai elektronik (e-Meterai). (Dok/Istimewa).
  • DJP menerbitkan aturan tentang penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang berlaku mulai 22 September 2026.

  • Pemohon wajib berbadan hukum di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, dan memiliki infrastruktur teknologi informasi.

  • Penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan pelindungan konsumen, dengan pengawasan serta sanksi dari DJP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa aspek terpenting dalam aturan penyedia Printer MTD?
Vote Now
22 September 2026

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 mulai berlaku.

Rabu (7/10)

Keterangan resmi Inge Diana Rismawanti dikutip.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa aspek terpenting dalam aturan penyedia Printer MTD?
Vote Now
  • What?
    DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Pajak dan Inge Diana Rismawanti selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
  • Where?
    Pengajuan permohonan dilakukan secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan. Lokasi penerbitan aturan masih menunggu informasi lebih lanjut.
  • When?
    Peraturan berlaku mulai 22 September 2026 dan keterangan Inge dikutip pada Rabu (7/10).
  • Why?
    Untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran menggunakan MTD.
  • How?
    Pemohon mengajukan permohonan secara elektronik dan memenuhi persyaratan. Setelah ditunjuk, penyedia diawasi DJP serta dapat dikenai sanksi jika tidak memenuhi ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa aspek terpenting dalam aturan penyedia Printer MTD?
Vote Now

DJP membuat aturan untuk alat yang mencetak Meterai Teraan Digital pada dokumen. Orang atau perusahaan yang ingin menyediakan alat itu harus punya badan hukum di Indonesia dan memenuhi aturan pajak. Setelah ditunjuk, penyedia harus menjaga data dan melindungi konsumen. DJP akan mengawasi dan bisa memberi sanksi jika aturan tidak dipenuhi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa aspek terpenting dalam aturan penyedia Printer MTD?
Vote Now

Aturan ini memberikan mekanisme yang jelas untuk pelaksanaan Meterai Teraan Digital, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan hingga pengawasannya. Persyaratan badan hukum, kepatuhan perpajakan, infrastruktur teknologi informasi, kerahasiaan data, dan pelindungan konsumen juga menjadi bagian dari tata kelola yang ditetapkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa aspek terpenting dalam aturan penyedia Printer MTD?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD). Peraturan ini telah diberlakukan sejak 22 September 2026.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

“Pengaturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD,” ujar Inge dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/10).

MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang ditentukan oleh DJP.

Menurut penjelasan DJP, untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.

Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data, serta menerapkan pelindungan konsumen. DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut dan dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan apabila ketentuan tidak dipenuhi.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Inge.

Sampaikan pendapatmu

Apa aspek terpenting dalam aturan penyedia Printer MTD?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article