Meskipun sama-sama dibuat dengan tujuan untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, perbedaan BPJS dan KIS dapat dilihat dari segi kepesertaan, iuran, fasilitas, dan konsep. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
Peserta BPJS dapat memilih layanan kesehatan yang ditawarkan, yaitu kelas I, II, dan III.
Perbedaan tersebut akan menentukan fasilitas seperti apa yang diperoleh ketika rawat jalan, rawat inap, dan menentukan alat yang digunakan.
Pemegang kartu KIS juga berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di faskes tingkat lanjutan seperti rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari puskesmas, dokter umum, dan klinik.
2. Kepesertaan
Semua warga Indonesia berhak untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, bahkan WNA pun dapat mengikuti program ini dengan syarat sudah berada di Indonesia selama lebih dari 6 bulan.
Proses pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri atau melalui website resmi BPJS.
Sedangkan untuk kepesertaan, KIS tidak sama dengan BPJS Kesehatan. Program ini diperuntukkan bagi warga Indonesia yang kurang mampu.
Kartu ini akan diberikan secara otomatis bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam program perlindungan sosial.
3. Sistem iuran
Karena peserta Kartu Indonesia Sehat adalah masyarakat kurang mampu, maka program ini tidak dipungut biaya sama sekali. Iuran perbulannya akan disubsidi oleh pemerintah.
Berbeda lagi dengan peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan iuran bulanan sesuai dengan kelas yang didaftarkan.
Proses pembayarannya dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, dan kantor pos.
4. Sasaran
Program KIS diprioritaskan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti masyarakat kurang mampu dan fakir miskin.
Oleh karena itu, proses pendaftaran kartu ini dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan data yang dimiliki.
Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang status ekonomi.
Tujuan dari adanya BPJS ini adalah agar setiap orang memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.
5. Konsep KIS dan BPJS Kesehatan
KIS adalah program layanan kesehatan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang khusus diperuntukan bagi masyarakat Indonesia kurang mampu dan fakir miskin.
Kartu ini merupakan bagian dari program yang diadakan oleh BPJS.
Lain halnya dengan BPJS Kesehatan, program ini digunakan untuk menjalankan jaminan kesehatan SJSN yang sudah berbadan hukum publik.
Baik BPJS maupun KIS sama-sama menggunakan desain Kartu Indonesia Sehat sebagai identitas keikutsertaan jaminan JKN.