Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pertamina Naikkan Harga Avtur, INACA Desak Revisi TBA Tiket Pesawat
Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (dok. InJourney Airports)
  • Pertamina menaikkan harga avtur domestik hingga rata-rata 70 persen dan internasional sekitar 80 persen mulai April 2026.

  • INACA mendesak pemerintah menyesuaikan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik.

  • Kenaikan signifikan harga avtur dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan bisnis maskapai serta konektivitas udara nasional.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Lonjakan harga avtur yang diberlakukan PT Pertamina (Persero) mulai 1 April 2026 langsung memicu respons dari pelaku industri penerbangan. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah segera menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan lonjakan harga avtur tidak bisa dihindari, seiring tekanan harga energi global akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga global. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah segera menyesuaikan fuel surcharge dan TBA,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Berdasarkan pengumuman Pertamina, harga avtur domestik untuk periode 1–30 April 2026 naik rata-rata sekitar 70 persen dibandingkan dengan Maret. Sementara itu, harga avtur internasional melonjak hingga 80 persen, meski bervariasi di tiap bandara.

Sebagai gambaran, di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur domestik naik dari Rp13.656,51 per liter pada Maret menjadi Rp23.551,08 per liter pada April, atau melonjak sekitar 72,45 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2019 saat TBA mulai diberlakukan, kenaikannya bahkan mencapai 295 persen.

Untuk avtur internasional, harga naik dari 0,742 dolar AS per liter menjadi 1,338 dolar AS per liter, atau meningkat sekitar 80,32 persen. Dibandingkan 2019, kenaikannya mencapai lebih dari 220 persen.

Secara umum, harga avtur nasional kini berkisar Rp22.707 hingga Rp25.632 per liter pada April 2026, naik signifikan dari rentang Rp13.791 hingga Rp15.737 per liter pada Maret.

INACA menilai lonjakan ini sangat membebani maskapai, mengingat komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.

“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai tetap dapat menjaga keselamatan penerbangan sekaligus keberlanjutan bisnis,” kata Denon.

Sebelumnya, INACA mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing 15 persen. Namun, dengan lonjakan harga avtur yang lebih tinggi dari perkiraan, asosiasi kini meminta besaran penyesuaian ditingkatkan mengikuti kondisi terbaru.

Menurut INACA, tanpa penyesuaian tarif, tekanan biaya yang tinggi berisiko mengganggu pengoperasian maskapai, bahkan dapat berdampak pada konektivitas transportasi udara nasional.

Kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Regulasi ini menjadi acuan dalam penetapan harga tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik di Indonesia.

Sementara itu, komponen pembentuk harga tiket pesawat meliputi tarif dasar, biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), biaya administrasi, tambahan biaya bahan bakar, pajak pertambahan nilai (PPN), serta asuransi.

Editorial Team