Pertamina Turunkan Harga LPG Nonsubsidi 5,5 dan 12 Kg, Ini Besarannya

Jakarta, FORTUNE - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg. Hal ini dilakukan seiring dengan adanya penurunan tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, dalam menentukan harga LPG non-public service obligation (NPSO) atau nonsubsidi, Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional.
"Tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk nonsubsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).
Harga isi ulang Bright Gas 5,5 kg turun sebesar Rp4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang Bright Gas 12 kg turun Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari sebelumnya Rp213.000.
Adapun, harga LPG bersubsudi tidak mengalami perubahan. Penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram.
Sedangkan untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
Pertamina terus mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya LPG 3 Kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. Perusahaan pelat merah ini juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran.