Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Prabowo Izinkan BUMN Impor Migas Langsung Saat Darurat
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ). (dok. Kementerian ESDM)
  • Presiden Prabowo menandatangani Perpres No. 26 Tahun 2026 yang memberi kewenangan BUMN energi untuk impor migas langsung dari luar negeri saat kondisi darurat guna menjaga ketahanan energi nasional.
  • Pemerintah menetapkan lima kondisi darurat seperti gangguan geopolitik, pasokan terganggu, bencana, fluktuasi harga tinggi, dan cadangan energi di bawah batas minimum sebagai dasar izin impor langsung.
  • Perpres juga membuka peluang kontrak jangka panjang, pembekuan ekspor saat krisis, serta pengaturan penyimpanan dan transaksi domestik migas agar pasokan nasional tetap aman dan efisien.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi dalam mengamankan pasokan energi nasional.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan LPG untuk Ketahanan Energi Nasional, BUMN kini diperbolehkan melakukan impor minyak dan gas (migas) secara langsung dari pemasok luar negeri dalam kondisi mendesak.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2026 tersebut menjadi salah satu instrumen baru pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi di tengah meningkatnya risiko gangguan pasokan global.

Dalam Pasal 7 Ayat 3 beleid tersebut disebutkan bahwa BUMN sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada penyedia luar negeri jika terjadi kondisi mendesak.

“Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung dari penyedia luar negeri,” demikian bunyi aturan yang dikutip pada Selasa (2/6).

Meski demikian, impor tersebut tetap harus mengacu pada rencana kebutuhan tahunan yang telah memperoleh persetujuan alokasi dari menteri terkait.

Pemerintah menetapkan sedikitnya lima kondisi yang dapat menjadi dasar penetapan keadaan mendesak.

Pertama, kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu ketersediaan migas, BBM, dan LPG. Kedua, gangguan rantai pasok migas dan energi baik di dalam maupun luar negeri. Ketiga, terjadinya bencana atau keadaan kahar (force majeure) di negara pemasok.

Selain itu, keadaan mendesak juga dapat ditetapkan ketika terjadi keterbatasan pasokan yang memicu fluktuasi harga tinggi serta ketika cadangan energi nasional berada di bawah ambang batas minimum yang ditetapkan pemerintah.

Apabila salah satu kondisi tersebut terjadi, menteri dapat menetapkan status keadaan mendesak. Dalam situasi tersebut, pemerintah memberikan fleksibilitas lebih besar dalam proses pengadaan, termasuk memungkinkan adanya perbedaan harga berdasarkan volume pembelian, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak impor.

Kebijakan ini dinilai penting mengingat pasar energi global masih dibayangi ketidakpastian akibat dinamika geopolitik, gangguan logistik, hingga perubahan pola perdagangan energi antarnegara.

Tidak hanya membuka ruang impor langsung, Perpres tersebut juga mengizinkan BUMN sektor energi melakukan kontrak pengadaan jangka panjang atau kontrak tahun jamak. Skema ini dapat digunakan ketika pasar mengalami fluktuasi tinggi atau pasokan energi di pasar global terbatas.

Pemerintah menyebut langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, kemanfaatan, serta upaya memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.

Di sisi lain, pemerintah juga membuka opsi intervensi lebih luas apabila kondisi darurat pasokan terjadi. Dalam keadaan mendesak, pemerintah dapat membekukan atau menangguhkan ekspor minyak bumi, BBM, LPG, maupun produk turunannya yang diproduksi di dalam negeri guna memastikan kebutuhan domestik tetap terpenuhi.

“Aturan ini tetap memberlakukan penetapan pengadaan dalam kondisi mendesak yang sebelumnya telah ditetapkan oleh menteri guna menjaga keberlangsungan dan ketahanan energi nasional,” demikian bunyi ketentuan peralihan dalam Perpres tersebut.

Peraturan baru itu juga mengatur aspek penyimpanan hasil impor. Dalam melakukan pengadaan, Badan Layanan Umum (BLU), BUMN sektor energi, maupun badan usaha energi dapat menyimpan minyak bumi, BBM, dan LPG di fasilitas penyimpanan yang berada di dalam daerah pabean Indonesia, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), maupun Pusat Logistik Berikat (PLB).

Selain itu, pemerintah menetapkan penjualan minyak bumi, BBM, dan LPG yang berasal dari fasilitas penyimpanan di KPBPB maupun PLB kepada BUMN dan badan usaha sektor energi tetap dihitung sebagai transaksi domestik. Seluruh pembayaran dalam transaksi tersebut wajib menggunakan mata uang rupiah. 

Apakah Anda setuju BUMN boleh impor migas langsung saat darurat?

Editorial Team

Related Article