Revisi UU IKN: Otorita Bisa Tarik Utang via Sukuk dan Obligasi

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjabarkan rencana revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) di hadapan Komisi II DPR, Senin (21/8). Salah satunya menyangkut pemberian wewenang Otorita IKN sebagai pengelola keuangan baik dalam hal anggaran dan barang maupun pembiayaan.
Menurut Suharso, pemberian wewenang pengelolaan keuangan dalam hal anggaran diperlukan karena kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan barang saat ini menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan, "sehingga perubahan-perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otoritas sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," ujarnya.
Sedangkan kewenangan pengelolaan keuangan dalam hal pengelolaan barang juga dibutuhkan mengingat Otorita IKN akan diubah kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus (Pemdasus)
Selanjutnya, pada bagian keuangan yang berkaitan dengan pembiayaan, juga dibutuhkan pengalihan dari pengguna menjadi pengelola agar Otorita dapat melakukan pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri.