Jakarta, FORTUNE - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD (Angkatan Darat) kepada selebrita Deddy Corbuzier. Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pemberian Pangkat Tituler TNI AD itu karena Deddy dinilai memiliki kemampuan dalam komunikasi media sosial.
"Performance Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Pangkat Tituler TNI AD disahkan oleh Panglima Jenderal Andika Perkasa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.