Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Satgas BLBI sita Tamara Center milik obligor BLBI. (Doc: Satgas BLBI)

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), menyita aset Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar, Senin (31/7).

Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center dan 37 persen saham PT Pantoru Mas milik Atang dan/atau Lidia melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited.

Atang belum memenuhi kewajiban sebesar Rp155,72 miliar sementara Lidia sebesar RpRp188,48 miliar. Dua kewajiban tersebut belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (31/7).

Editorial Team

Tonton lebih seru di