Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam inpres yang ditandatangani pada 6 Januari 2022 lalu, Jokowi mengatur beberapa poin yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam di sejumlah layanan publik. Di antaranya ialah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengurusan SIM dan STNK, hingga jual beli tanah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pun angkat bicara memberikan penjelasan sehubungan dengan terbitnya Inpres tersebut. Ia mengatakan, upaya tersebut sebagai langkah memperkuat perlindungan jaminan kesehatan di masyarakat.
"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," kata Ghufron melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin Malam (21/02).