Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Soal Revisi UU TNI, Komisi I: RI Bukan Jadi Negara Militer
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) beserta kepala staf angkatan dari tiga matra TNI untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/3). (Dok. YouTube DPR RI)
Intinya sih...
Panglima TNI Agus Subiyanto komitmen junjung tinggi supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan revisi UU TNI tak akan menjadikan Indonesia sebagai negara militer.
DPR RI memasukkan revisi UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, dengan pembahasan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
Jakarta, FORTUNE – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI beserta kepala staf angkatan dari tiga matra TNI untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/3).
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us