Jakarta, FORTUNE – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI beserta kepala staf angkatan dari tiga matra TNI untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/3).
“TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga, dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus.
Dia pun menyebut bahwa tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman, serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga (K/L) di luar bidang pertahanan.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus.