Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan turunan terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Beleid bernomor PMK 73/2023 itu memuat ketentuan soal sanksi pelanggaran ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan para eksportir SDA menyimpan DHE-nya paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Aturan tersebut menyasar eksportir yang memiliki nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal sebesar US$ 250.000 atau setara, per 1 Agustus 2023.
Jika kebijakan tersebut tak diikuti, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) akan menangguhkan pelayanan ekspor dengan memblokir eksportir dari sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.