Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menambah subsidi konversi dari motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik senilai Rp10 juta, dari semula Rp7 juta per unit.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.13/2023 tentang Perubahan atas Permen ESDM No.3/2023. Aturan ini sudah diundangkan sejak 15 Desember 2023.
"Nilai potongan biaya konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor konversi," demikian Pasal 3 ayat (4) beleid tersebut.
Perincian biaya tersebut ditujukan paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan perincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.
Secara total, insentif konversi motor listrik senilai Rp10 juta itu ditetapkan dengan biaya total konversi sebesar Rp17 juta, atau sesuai dengan kapasitas mesin yang diatur dalam bidang perhubungan.