Subsidi Konversi Motor Listrik Ditambah Jadi Rp10 Juta Per Unit

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menambah subsidi konversi dari motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik senilai Rp10 juta, dari semula Rp7 juta per unit.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.13/2023 tentang Perubahan atas Permen ESDM No.3/2023. Aturan ini sudah diundangkan sejak 15 Desember 2023.
"Nilai potongan biaya konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor konversi," demikian Pasal 3 ayat (4) beleid tersebut.
Perincian biaya tersebut ditujukan paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan perincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.
Secara total, insentif konversi motor listrik senilai Rp10 juta itu ditetapkan dengan biaya total konversi sebesar Rp17 juta, atau sesuai dengan kapasitas mesin yang diatur dalam bidang perhubungan.
Sasaran penerima subsidi konversi juga diperluas
Selain itu, penerimaan insentif juga tidak hanya ditujukan bagi perorangan, tapi juga kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, maupun nonpemerintah/swasta.
Periode pemberian insentif mulai berlangsung pada tahun ini dengan batas sasaran total 50.000 unit, dan dilanjutkan pada 2024 dengan total 150.000 unit. Penerima bantuan ini pun akan melalui bengkel konversi sepeda motor listrik.
"Jumlah unit sepeda motor listrik konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi," demikian bunyi aturan tersebut.