Waspada! OJK Ungkap 4 Modus Penipuan yang Marak di Industri Keuangan
OJK minta masyarakat selalu waspada dan cek legalitas.
Jakarta, FORTUNE - Di tengah perkembangan digitalisasi industri keuangan hingga sistem pembayaran Modus Penipuan masih membayangi masyarakat. Untuk itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menjabarkan empat modus aktivitas keuangan ilegal yang patut diwaspadai oleh masyarakat.
“Terkait modus penipuan tersebut, yang dilakukan Satgas PASTI dan OJK telah menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarakat, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/6).
1. Modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal
Pada modus ini, biasanya korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal ke rekening pribadi masyarakat, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.
Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
Pada beberapa laporan, terdapat informasi dimana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar. Dalam menghadapi kondisi itu, nasabah diimbau untuk tidak panik dan tidak menggunakan dana tersebut. Nasabah bisa menyimpan seluruh bukti dan data untuk segera dilaporkan ke kepolisian.
2. Modus penipuan penawaran pekerjaan
Pada modus penipuan lainnya, korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan. Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.
Dalam mengantisipasi modus tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengecek secara detail terkait perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Masyarakat juga diminta untuk tidak tergiur akan gaji besar yang ditawarkan di awal.
3. Phising melalui pengiriman file APK pada whatsapp
Pada modus lainnya ialah Phishing. Dalam modus tersebut, para penipu akan mengeredarkan pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.
Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di HP. Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat diminta untuk memasang anti phising di smartphone masing-masing dengan terus meningkatkan kewaspadaan.
4. Penawaran produk impersonation
Sementara itu, untuk modus terakhir ialah penawaran produk impersonation. Istilah itu ialah penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu.
Pada modus tersebut, korban ditawarkan produk/layanan palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.