Cara Membuat KTP Terbaru 2023: Biaya, Syarat, dan Prosedurnya
Wajib memiliki KTP bagi WNI minimal 17 tahun.

24 October 2023
Cara Membuat KTP Terbaru 2023 wajib diketahui bagi Anda yang telah menginjak berusia 17 Tahun. Hal ini juga turut di atur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2007.
Saat ini, pemerintah telah mengubah bentuk dokumen ini menjadi KTP elektronik atau e-KTP. Dilansir dinpendukcapil.purbalingga.go.id (11/11/2022), adanya e-KTP guna mencegah terjadinya KTP ganda atau pemalsuan identitas diri.
Ada beberapa syarat membuat KTP yang harus Anda persiapkan sebelum mendatangi kantor kelurahan atau desa. Lantas, apa saja syarat membuat KTP terbaru? Bagaimana cara membuat KTP terbaru 2023? Berikut pembahasan selengkapnya!
Syarat membuat KTP

Sebelum Anda mengajukan permohonan dokumen tersebut, ada berbagai syarat membuat e-KTP terbaru yang harus Anda penuhi, di antaranya sebagai berikut:
- Pemohon berusia minimal 17 tahun
- Ada surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Jika bukan warga asli setempat, harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah dari kota asal
- Jika WNI yang berasal dari luar negeri dan pindah ke Indonesia, harus membawa surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana
- Mendatangi kantor kelurahan atau desa untuk pengajuan pembuatan KTP, pengambilan foto, dan sidik jari.
Cara membuat KTP terbaru 2023

Berikut ini adalah alur atau cara membuat KTP terbaru 2023, selengkapnya di bawah ini:
1. Fotokopi dokumen
Fotokopi beberapa dokumen yang diminta sebelum pergi ke kantor kelurahan. Untuk berjaga-jaga, ada baiknya membuat 2–3 salinan setiap dokumennya untuk pengurusan pembuatan e-KTP.
Ada baiknya juga untuk membawa dokumen asli pada saat kepengurusan.
2. Mendatangi kantor kelurahan
Anda diminta untuk membawa dokumen terkait ke kantor kelurahan atau desa dan tidak bisa diwakilkan. Pengurusan e-KTP mulai dibuka pada pukul 08.00 hingga 15.00.
3. Penyerahan dokumen
Anda akan diminta dan mengambil, nomor antrean. Setelah giliran Anda tiba, serahkan kepada petugas kelurahan semua syarat yang diminta. Akan lebih baik jika Anda juga menunjukkan dokumen asli kepada petugas.
4. Pengambilan foto dan sidik jari
Setelah menyerahkan dokumen tersebut, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto dan sidik jari.
Proses pengurusan pembuatan e-KTP di kantor kelurahan dapat dilakukan dengan cepat atau tidak tergantung dari panjang antrean.
Semakin banyak yang mengajukan di hari yang sama, maka semakin lama Anda harus menunggu. Disarankan kepada Anda untuk mengurus dokumen identitas diri tersebut pada pagi hari sekali, guna menghindari panjangnya antrean.
Apabila proses telah selesai, Anda akan mendapatkan surat pengantar yang digunakan untuk pengambilan KTP nantinya. Selain itu, surat ini juga bisa dijadikan sebagai pengganti kartu identitas sembari menunggu proses KTP selesai.
Selambat-lambatnya, Anda bisa mengambil e-KTP 14 hari sejak tanggal pengajuan. Akan tetapi, untuk lebih jelasnya Anda bisa menghubungi ke pihak kelurahan terkait.
Biaya pembuatan KTP
Mungkin beberapa dari Anda masih bingung, berapa biaya pembuatan e-KTP?
Perlu untuk diketahui, sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menggratiskan biaya administrasi untuk pembuatan beberapa dokumen, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kematian, hingga akta kelahiran.
Maka, dapat ditarik kesimpulan bahwa biaya pembuatan KTP gratis alias masyarakat tidak perlu membayar apapun.
Cara mengubah e-KTP 2023
Apabila ada kekeliruan atau Anda ingin mengoreksi e-KTP, berikut cara untuk mengubah e-KTP:
- Menyiapkan e-KTP fisik dan membawanya ke kantor Dukcapil daerah setempat
- Kemudian, sampai kekeliruan yang ada di e-KTP tersebut
- Setelahnya, ikuti arahan dari petugas untuk pengoreksian data.
Itulah tadi artikel mengenai cara membuat KTP terbaru 2023 secara lengkap, mulai dari syarat, prosedur, serta biayanya. Semoga informasi ini bisa membantu Anda yang sedang mengurus dokumen identitas diri tersebut.