04 August 2022
Jakarta, FORTUNE - Lembur adalah jam kerja yang melebihi 8 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi 5 hari kerja. Penting bagi pekerja untuk memahami cara menghitung upah lembur serta informasi seputar jam kerja lainnya.
Dengan mengetahui hal tersebut, para pekerja dapat mengetahui apakah upah lembur yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Seperti apa bagaimana perhitungan uang lembur? Berapa upah lembur per jam dan bagaimana pula cara menghitungnya? Pertanyaan seputar ini kerap berseliweran dalam dunia kerja.
Sebenarnya, tata cara perhitungan lembur ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut pembahasaan mengenai upah kerja lembur serta cara menghitung kerja lembur.
Apa itu upah lembur?
Upah lembur merupakan upah wajib yang dibayarkan oleh perusahaan kepada seseorang yang bekerja melebihi waktu kerja.
Adapun durasi kerja sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu.
Apabila mendapatkan pekerjaan melebihi jam kerja di atas, maka yang dilakukan tersebut terhitung lembur. Selain itu, karyawan yang menggunakan waktu kerjanya pada hari istirahat mingguan maupun libur resmi berhak untuk menerima upah lembur.
Bagaimana aturan jam lembur karyawan?
Dalam peraturan yang sama, disebutkan waktu kerja lembur paling lama dilakukan selama 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Adapun peraturan jam lembur tersebut tidak berlaku untuk waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebih durasi waktu kerja, wajib untuk memberikan upah lembur dengan pengecualian pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu.
Pengecualian ini dikhususkan bagi pekerja/buruh golongan jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab penuh sebagai pemikir, perencana, pelaksana dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan mendapatkan upah yang lebih tinggi.
Untuk lebih jelasnya, pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Untuk mengadakan lembur, tentunya perintah dari atasan tersebut harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan (pekerja) secara tertulis dan atau melalui media digital.
Setelah itu, pihak perusahaan harus membuat draft yang berisikan daftar nama pekerja yang melaksanakan lembur serta waktu lamanya bekerja.
Perusahaan yang melaksanakan lembur pada pekerjanya berkewajiban:
- Memberikan upah kerja lembur.
- Memberikan pekerja waktu istirahat secukupnya.
- Memberikan makan dan minum dengan ketentuan paling sedikit 1.400 kalori untuk waktu kerja lembur selama 4 jam atau lebih.
- Makan dan minum yang diberikan tidak dapat digantikan dengan uang.
Bagaimana cara menghitung upah lembur?
Penghitungan upah lembur telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Untuk membahas hal tersebut, terlebih dahulu ketahuilah ketentuan perhitungannya. Berikut rangkuman rumus upah lembur dan perhitungan upah lembur per jam.
Rumus upah lembur
Perlu diketahui, ketentuan pembayaran lembur untuk pekerja adalah sebagai berikut:
- Pada jam kerja kerja lembur pertama, dibayar 1,5 kali upah sejam.
- Pada setiap jam kerja lembur selanjutnya, dibayar 2 kali upah sejam.
Untuk perhitungan upah lembur yang mengambil waktu istirahat mingguan adalah sebagai berikut:
- Pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam
- Pada jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam
- Pada jam kesembilan dan selanjutnya dibayar 4 kali upah sejam
Apabila waktu lembur dilakukan pada hari libur resmi terpendek (beberapa hari), perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
- Pada jam pertama hingga jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam
- Pada jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam
- Pada jam ketujuh, jam kedelapan, jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam
Sedangkan, untuk kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, cara menghitung upah lembur adalah sebagai berikut:
- Pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam
- Pada jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam
- Pada jam kesepuluh, jam kesebelas, dan seterusnya, dibayar 4 kali upah sejam.
Perhitungan upah lembur per jam
Adapun perhitungan upah lembur berdasarkan upah bulanan yang diterima. Cara menghitung upah lembur per jam adalah 1 per 173 kali upah sebulan.
Mengenai hal ini, apabila komponen upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah 100 persen dari upah.
Akan tetapi, apabila komponen upah terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, kemudian apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah. Maka, dasar perhitungan upah lembur sama dengan 75 persen dari keseluruhan upah.
Adapun bila pekerja/buruh menerima upah secara harian, maka perhitungan uang lemburnya adalah sebagai berikut:
- Upah sehari dikalikan 25, bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 hari kerja dalam seminggu, atau
- Upah sehari dikalikan 21 bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 hari kerja dalam seminggu
Bila upah yang diterima pekerja/buruh atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
Selanjutnya, apabila upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka upah sebulan yang digunakan untuk penghitungan upah kerja lembur menggunakan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.
Itulah tadi mengenai cara menghitung upah lembur yang harus diketahui oleh pekerja maupun pengusaha. Hal yang terpenting adalah perjanjian lembur haruslah diatur dalam surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.
Related Topics
Related Articles