Comscore Tracker
NEWS

Cara Menghitung Upah Lembur, Wajib Diketahui Pekerja

Ketahui upah lembur yang Anda terima.

Cara Menghitung Upah Lembur, Wajib Diketahui Pekerjailustrasi upah lembur (pexels.com/Karolina Grabowska)

by Surti Risanti

04 August 2022

Jakarta, FORTUNE - Lembur adalah jam kerja yang melebihi 8 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi 5 hari kerja. Penting bagi pekerja untuk memahami cara menghitung upah lembur serta informasi seputar jam kerja lainnya.

Dengan mengetahui hal tersebut, para pekerja dapat mengetahui apakah upah lembur yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Seperti apa bagaimana perhitungan uang lembur? Berapa upah lembur per jam dan bagaimana pula cara menghitungnya? Pertanyaan seputar ini kerap berseliweran dalam dunia kerja.

Sebenarnya, tata cara perhitungan lembur ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut pembahasaan mengenai upah kerja lembur serta cara menghitung kerja lembur.

Apa itu upah lembur?

upah lembur per jam

Upah lembur merupakan upah wajib yang dibayarkan oleh perusahaan kepada seseorang yang bekerja melebihi waktu kerja.

Adapun durasi kerja sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu.

Apabila mendapatkan pekerjaan melebihi jam kerja di atas, maka yang dilakukan tersebut terhitung lembur. Selain itu, karyawan yang menggunakan waktu kerjanya pada hari istirahat mingguan maupun libur resmi berhak untuk menerima upah lembur.

Bagaimana aturan jam lembur karyawan?

waktu kerja lembur adalah waktu yang dilakukan diluar jam kerja normal

Related Articles