Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim rafaksi minyak goreng. Dia menyampaikan hal tersebut ketika memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3).
“Kita harus menuntaskan [permasalahan] mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” kata Luhut dalam keterangannya, Senin (25/3).
Pada kesempatan tersebut, Luhut meminta kejelasan dari Kejaksaan Agung ihwal aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah.
“Dari kami sudah membuat LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki resiko hukum di kemudian hari. Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” demikian keterangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Luhut mengatakan bahwa klaim yang tidak terakomodasi disebabkan oleh masalah administratif. Menurutnya, sejumlah klaim pembayaran tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung.
“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya. Yang penting, perhatikan aspek hukumnya,” kata Luhut merespons informasi Jamdatun.