NEWS

Syarat Turis Masuk ke Indonesia, Pelanggar akan Didepak

Mulai Kamis (14/10), Bali akan dibuka lagi bagi turis asing.

Syarat Turis Masuk ke Indonesia, Pelanggar akan DidepakWOOBAR Sunset Bali. (Dok. W-Bali Seminyak)
13 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bali kembali membuka pintu bagi para pelancong internasional per Kamis (14/10). Kebijakan tersebut memberi kesempatan para turis untuk kembali berwisata di Pulau Dewata.

Sebagai informasi, dibukanya Bali bertujuan memompa kembali roda perekonomian Pulau Dewata. “Diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap—yang (saat ini) masih jauh di bawah kondisi sebelum pandemi,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari Antara, Rabu (13/10).

Agar kedatangan diterima dengan baik, para wisman wajib mematuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan tersebut akan dimuat dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas), menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.

“Jika ada peserta perjalanan yang tak memenuhi syarat atau mematuhi aturan, akan ditolak untuk masuk Indonesia dan diminta pulang ke negara asal,” papar Wiku dalam keterangan resminya.

Tujuan Persyaratan Ketat Bagi Wisman di Bali

Meski kembali membuka diri kepada turis asing, pengetatan persyaratan akan diimplementasikan demi memastikan tidak ada peningkatan kasus di Pulau Dewata. Contohnya, menguatkan protokol kedatangan di ‘gerbang’ kedatangan wisman, manajemen karantina, hingga mengejar capaian vaksinasi yang belum sesuai target.

“Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki (tingkat vaksinasinya), yakni Gianyar yang kini vaksinasi lansianya baru sekitar 38 persen. Kami targetkan harus 40 persen beberapa hari ke depan,” ujar Luhut pada Senin (11/10).

Mengutip dasbor data vaksin Kementerian Kesehatan per Rabu (13/10) pukul 12.00 WIB, ada 23.752 lansia penerima vaksin dosis pertama atau setara 38,13 persen dari target Provinsi Bali. Sementara untuk vaksin dosis kedua untuk lansia di kabupaten itu baru berjumlah 18.161 (29,15 persen dari target provinsi).

Sebagai informasi, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon wisman yang ingin ke Bali, yakni sebelum keberangkatan dan syarat kedatangan.

Syarat Prakedatangan Turis Asing ke Bali

Berikut persyaratan prakedatangan yang harus dipatuhi oleh wisman jika ingin ke Bali:

- Datang dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2, dengan positivity rate di bawah 5 persen;

- Hasil tes RT-PCR negatif, sampel diambil maksimal 3 hari sebelum keberangkatan;

- Bukti vaksinasi lengkap dalam bahasa Inggris, dosis kedua setidaknya dilaksanakan 14 hari sebelum berangkat;

- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100 ribu serta mencakup perawatan COVID-19;

- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, berasal dari pihak ketiga (penyedia akomodasi).

Related Topics