Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Meikarta.jpg
potret Meikarta (commons.wikimedia.org)

Intinya sih...

  • Kasus Meikarta kembali mencuat, konsumen alami kerugian Rp6,8 miliar.

  • PT Lippo Cikarang Tbk memberikan klarifikasi dan komitmen penyelesaian proyek.

  • Kementerian PKP bertindak sebagai mediator antara Lippo dan pembeli apartemen Meikarta.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kasus terkait proyek Meikarta kembali mencuat. Konsumen masih mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6,8 miliar. PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), sebagai pengembang utama di balik proyek ini akhirnya memberikan klarifikasi mengenai proses penyelesaian, baik dalam hal serah terima unit apartemen maupun pengembalian dana.

Peter Adrian selaku Corporate Secretary LPCK menyampaikan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha LPCK sekaligus pengembang Meikarta, telah memulai proses penyerahan unit-unit apartemen yang telah rampung.

Berdasarkan data hingga Maret 2025, pembangunan telah mencapai lebih dari 75% dan lebih dari 60% unit telah selesai dan siap diserahterimakan.

"MSU berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembangunan dan serah terima unit, sesuai dengan ketentuan dalam putusan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Peter dalam pernyataan yang dirilis Selasa (22/4).

Ia menambahkan bahwa saat ini MSU juga tengah melanjutkan pembangunan unit-unit lainnya. MSU tetap menjaga komitmen untuk menyelesaikan penyerahan kepada para konsumen sesuai ketetapan dalam putusan homologasi tersebut.

Peter juga menyampaikan sekitar 7.000 unit apartemen masih akan diserahterimakan secara bertahap hingga Juli 2027, sebagaimana diatur dalam keputusan pengadilan. Estimasi kewajiban yang masih harus dipenuhi akan terus diperbarui dan disesuaikan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Peter memastikan permasalahan yang muncul ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan atau operasional LPCK secara langsung. Hal ini karena proyek Meikarta dijalankan oleh entitas anak perusahaan, bukan langsung oleh induk perusahaan LPCK.

Dengan demikian, dampak keuangan lebih terkonsentrasi pada entitas pengembang proyek tersebut.

Kementerian PKP bertindak sebagai mediator

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bertindak sebagai mediator antara pihak Lippo dan para pembeli apartemen Meikarta.

Dalam proses mediasi tersebut, PKP menegaskan Lippo wajib memenuhi tanggung jawabnya kepada konsumen. Caranya dengan mengembalikan dana yang telah dibayarkan, baik melalui pengembalian uang tunai maupun pemberian unit apartemen.

Pada Kamis (10/4), Kementerian PKP juga telah melakukan verifikasi data konsumen proyek Meikarta. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa terdapat sekitar 35 konsumen yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp6,8 miliar. Nilai tersebut yang harus dikembalikan oleh pihak pengembang.

Editorial Team