Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberikan kemudahan dalam memproses registrasi dan perizinan untuk menjadi pilot pesawat tanpa awak atau drone. Para pengguna tinggal mengakses Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).
“Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud), Nur Isnin Istiartono, dalam keterangannya, Rabu (15/6).
Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.
Dengan aplikasi ini persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dipantau secara real time. Hal ini sejalan dengan peningkatan utilisasi drone di Indonesia.