SHARIA

7 Kriteria Lembaga Amil Zakat yang Kredibel

Transparansi dalam pengelolaan dana LAZ jadi prioritas.

7 Kriteria Lembaga Amil Zakat yang KredibelPetugas lembaga penyaluran zakat Baitul Mal (kanan) memeriksa berkas permohonan bantuan zakat dari warga di kantor Baitul Mal Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (9/12/2021)./ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
12 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor, mengimbau umat Islam agar menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terjamin kredibilitasnya. 

Di samping itu, LAZ harus memenuhi sejumlah syarat. Pasalnya, LAZ harus mempertanggungjawabkan objek yang dihimpunnya karena mengelola dana umat, sehingga dituntut transparan dalam pelaporannya. Berikut adalah sejumlah kriteria lembaga amil zakat yang kredibel:

7 kriteria yang wajib dimiliki LAZ

Tarmizi menyampaikan, umat Islam harus memastikan 7 kriteria yang dimiliki oleh LAZ sebelum menyalurkan uangnya. Tujuh kriteria itu adalah legalitas lembaga, layanan amil, nisab dan bukti setor zakat, transparansi pengelolaan dana, pemanfaatan zakat bagi mustahik, pelaporan, serta audit syariah.

"Jika LAZ tersebut sudah memenuhi ketujuh kriteria tersebut, maka dapat dipastikan LAZ itu kredibel untuk diberikan amanah menghimpun dan mengelola dana zakat," ujar Tarmizi di Gedung Kementerian Agama, Rabu (12/1).

Tarmizi mengatakan, donasi dari dana ZIS yang disalurkan melalui LAZ terpercaya dapat menyentuh kelompok mustahik yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, dana ZIS juga dapat dipertanggungjawabkan.

"Hal ini untuk melindungi para muzaki dari penyelewengan dana zakat. Penyaluran donasi pun akan lebih tepat sasaran," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan LAZ yang kredibel bukan hanya sekadar menghimpun dan menyalurkan dana zakat, melainkan harus mampu meningkatkan perekonomian. Dengan demikian, dapat mengubah orang yang termasuk golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) menjadi golongan yang membayar zakat (muzakki).

Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Kemenag

Pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk dengan ketentuan dan persyaratan. Selain UU Zakat No. 23/2011, teknis perizinan LAZ juga telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 333/2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan LAZ.

Dalam KMA juga dijelaskan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi LAZ skala nasional, LAZ skala provinsi, dan LAZ kabupaten/kota.

Adapun syarat mendapatkan izin sebagai LAZ meliputi delapan unsur, yakni terdaftar sebagai ormas Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial, kemudian berbentuk lembaga berbadan hukum, memiliki rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Selanjutnya, memiliki pengawas syariah, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatan. Bersifat nirlaba, memiliki program untuk pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat, dan terakhir bersedia diaudit syariah dan diaudit keuangan secara berkala.

Related Topics