SHARIA

Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal.

Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, dan Cara MenghitungnyaIlustrasi pembayaran zakat. Shutterstock/Kingmaya Studio
07 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Tentu bagi Muslim harus memahami pengertian zakat, hukum, jenis, dan cara menghitungnya. Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.

Pengertian zakat sendiri berasal dari bahasa Arab, yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Alquran mengatur kewajiban zakat bagi umat muslim, tercantum dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. 

Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, berikut ini perinciannya.

  • Orang fakir, yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
  • Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
  • Amil atau orang yang mengelola zakat 
  • Mualaf atau orang yang baru masuk Islam 
  • Hamba sahaya 
  • Orang yang berutang
  • Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  • Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Ada syarat tertentu untuk harta yang dikenakan zakat, sebagai berikut.

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
  • Harta tersebut melewati haul; dan 
  • Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi

Kemudian muncul pertanyaan, jika zakat digunakan sebagai penyucian harta, apakah harta haram termasuk salah satu yang bisa disucikan dengan zakat? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Secara tegas, dalam fatwa No 13 Tahun 2011, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Kewajiban bagi pemilik harta haram, yakni segera bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram itu. 

Jenis-jenis zakat

Ilustrasi Zakat. Shutterstock/Moma okgo
Ilustrasi Zakat. Shutterstock/Moma okgo

Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah.

Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Contoh zakat mal, yakni uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.

Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah memenuhi kriteria, yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperoleh dari cara halal, dan mencapai nisab.

Cara menghitung zakat

Zakat mal adalah zakat yang dibayarkan atas harta, termasuk emas perhiasan.
NAR studio/Shutterstock

Related Topics