SHARIA

Pemerintah Tegaskan Tak Kenakan PPN untuk Haji dan Umrah

Pembebasan PPN haji dan umrah tertuang di PMK 92/PMK.03/2020

Pemerintah Tegaskan Tak Kenakan PPN untuk Haji dan UmrahShutterstock/Leo Morgan
by
16 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu telah dituangkan melalui PMK 92/PMK.03/2020. “Itu termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah,” kata dia saat konferensi pers, Selasa (16/11).

Walau sudah ada aturan tersebut, kata Airlangga, para pengusaha pelaku perjalanan haji dan umrah mengeluhkan masih adanya pemeriksaan transaksi lampau. Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perihal itu.

Beleid tersebut menyatakan umrah termasuk perjalanan ibadah keagamaan dan bukan perjalanan wisata. Artinya, jemaah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak dikenai pajak.

Hal ini didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, yang salah satunya kelompok jasa di bidang agama.

PMK Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020. PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Pasal 3 PMK mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN yaitu, jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dari pemerintah dan biro perjalanan wisata. Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler, serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Makkah dan Madinah.
 

Pengusaha minta dana BPKH dapat dioptimalkan

Selain itu, Airlangga mengungkapkan aspirasi lain para pengusaha perjalanan haji dan umrah. Pasalnya, selama sekitar dua tahun ini mereka terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mempunyai pendapatan guna menjalankan operasional bisnisnya. Para pengusaha mengusulkan dana jemaah yang disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dapat dioptimalkan guna menunjang operasional bisnis pelaku perjalanan.

"Dalam hal ini, program pemulihan ekonomi, dananya mereka sendiri yang menyetor, ada di BPKH, tentu optimalisasi ini bisa dibahas," kata Airlangga.

Pemerintah lobi Arab Saudi buka kembali haji dan umrah untuk Indonesia

Guna menormalkan perjalanan haji dan umrah, pemerintah tengah melakukan komunikasi dengan Arab Saudi agar dapat segera terealisasi. Airlangga menyebut, pihak Kerajaan Saudi sudah memberikan nota diplomatik, yang artinya pembahasan sudah bisa dilakukan untuk mengembalikan jemaah Indonesia beribadah haji dan umrah. Namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat yang diminta yakni terkait vaksinasi. Arab Saudi meminta bila jemaah disuntik vaksin Sinovac atau Sinopharm, maka harus disuntik booster sebelum berangkat. “Agar kegiatan umrah dan haji tentu akan dinormalkan, kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut baru disosialisasikan, dan tentu akan dikembalikan proporsi kepada sebenarnya,” tuturnya.

Related Topics