SHARIA

Ketahui Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

Perbedaan utama mulai dari akad hingga bunga.

Ketahui Perbedaan KPR Syariah dan KonvensionalIlustrasi KPR Perumahan/ Shuterstock Gungpri
28 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu alternatif pilihan masyarakat untuk memiliki rumah impian saat ini. Masyarakat juga dapat memilih, KPR syariah atau konvensional. 

Keduanya memiliki perbedaan masing-masing, terutama dari sisi skema pembiayaan. Namun, banyak yang tidak tahu atau masih bingung perbedaan antara keduanya. 

Nah untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini. Pengertian, serta perbedaan KPR syariah dan konvensional. 

Pengertian KPR Syariah dan Konvensional

Cek giro adalah salah satu alat yang digunakan untuk menarik simpanan (giro)
ilustrasi cek giro (pexels.com/Cottonbro)

Sebelum mengulas dan menilik perbedaan antara KPR Syariah dengan KPR konvensional, baiknya perlu diketahui definisi mendasar dari KPR. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, di  Pasal 1 ayat (1) tertulis bahwa KPR adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana. 

Sementara itu, melansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan ke para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. 

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang pertama bisa kita lihat dari pengertiannya. KPR Syariah memiliki patokan hukum Islam (hukum Syariah) yang dibuat agar tidak merugikan nasabah. Meski peraturan KPR Syariah dibuat berdasarkan hukum Islam, namun fasilitas ini bisa dipakai oleh siapa saja. Selain itu, istilah yang lebih sering dipakai adalah sistem pembiayaan rumah. 

Sedangkan KPR konvensional adalah fasilitas pemilikan rumah yang dikeluarkan oleh bank pelaksana pada umumnya. Nasabah yang tidak bisa membeli rumah secara tunai akan membayarkan sejumlah cicilan ke bank konvensional. 

Ini perbedaan utama KPR syariah dan konvensional

Ilustrasi Akad KPR/ Dok. BTN

Related Topics