Syariah Card, Kartu Kredit Tanpa Riba. Apa Kelebihannya?


Jakarta, FORTUNE - Seiring dengan perkembangan perbankan syariah, instrumen kartu sebagai alat pembayaran sudah memasuki dunia perbankan syariah. Debit dan kartu bayar (Charge Card) dilegalkan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang Syariah Charge Card No. 42/DSNMUI/V/2004 tanggal 27 Mei 2004. Adapun kartu kredit syariah baru difatwakan legalisasinya sejak 2006.
Dikutip dari di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN- MUI/X/2006, syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak, yaitu pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa tersebut.
Meskipun prinsip pemakaian syariah card berbasis syariah, tapi untuk pemakaian atau kepemilikan terbuka bagi masyarakat non-muslim.
Tiga skema syariah card
Pakar ekonomi syariah yang juga anggota DSN, Dr Oni Sahroni mengemukakan, kartu kredit syariah (syariah card) adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum—berdasarkan sistem yang sudah ada—antara para pihak berdasarkan prinsip syariah. Ia menegaskan, kartu kredit disebut sesuai syariah dengan tiga kriteria berikut.
Pertama, tidak mengenakan bunga, tetapi mengenakan fee penjaminan bank atas kewajiban nasabah terhadap merchant, fee membership, dan mengenakan donasi sosial/ganti rugi atas setiap keterlambatan pembayaran sesuai dengan fatwa Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.
Kedua, tidak digunakan untuk transaksi yang bertentangan dengan syariah. Penerbit juga tidak memfasilitasi transaksi yang bertentangan dengan syariah.
Ketiga, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan, dengan cara, antara lain, menetapkan pagu maksimal pembelanjaan. Dan, pemegang kartu memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
“Kesimpulan bahwa kartu kredit syariah dibolehkan dengan skema tersebut didasarkan pada bahwa riba itu diharamkan dan harus dihindarkan dari kartu. Sedangkan, kebolehan fee penjaminan bank itu sesuai dengan pendapat Musthafa al-Hamsyari bahwa penjaminan dengan imbalan didasarkan pada imbalan atas jasa kewibawaan (dignity) atau didasarkan pada ju'alah yang dibolehkan dalam mazhab Syafi'I,” kata Oni Sahroni, dikutip dari Republika, Kamis (25/11).
Apa saja kelebihan syariah card?
Dikutip dari di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini enam kelebihan syariah card beserta kelebihannya.
1. Tidak ada riba alias tidak mengenakan sistem bunga, sebagai gantinya maka bank akan menerapkan akad kafalah, ijarah, atau qardh sehingga sebagai kompensasi, bank akan mengenakan biaya (fee) kepada nasabah.
2. Memenuhi prinsip syariah karena bank penerbit harus menguji kesesuaiannya dengan fatwa DSN.
3. Biaya administrasi umumnya lebih murah, meski mengganti sistem bunga dengan biaya administrasi, besaran fee yang dibayarkan pengguna pada umumnya lebih rendah daripada suku bunga yang dipakai kartu kredit konvensional.
Fee merupakan biaya yang wajib dibayarkan pengguna kepada pihak bank penerbit. Besaran untuk biaya administrasi dihitung berdasarkan total nilai transaksi pengguna sehingga bersifat fluktuatif.
5. Denda tunggakan digunakan untuk dana sosial yang bermanfaat untuk masyarakat. Seperti kartu kredit konvensional, penunggak tagihan Syariah Card juga akan dikenakan denda sebagai cara untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu hanya perbedaannya adalah dana dari tunggakan tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan tetapi akan disalurkan Bank Syariah sebagai sumbangan ke sektor-sektor sosial di masyarakat.
6. Didukung oleh layanan jaringan yang luas seperti kartu kredit konvensional karena penerbit kartu kredit syariah juga didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh benua seperti Mastercard maupun VISA.