Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aturan Lembaga PDP Rampung Agustus, Pakar Ingatkan Ancaman Siber

ilustrasi data pribadi sedang di ambil (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi data pribadi sedang di ambil (pexels.com/Sora Shimazaki)
Intinya sih...
  • Pembentukan lembaga keamanan data harus memberikan perlindungan nyata terhadap hak masyarakat Indonesia.
  • Lembaga tersebut perlu menghadapi serangan siber yang semakin canggih dan terorganisir.
  • Akuntabilitas dan transparansi perlu diperhatikan agar lembaga PDP dapat memberikan perlindungan nyata.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tengah menyelesaikan tahap harmonisasi landasan hukum untuk lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang ditargetkan rampung pada Agustus 2025. Di tengah proses ini, pakar keamanan siber mengingatkan agar lembaga tersebut nantinya tidak sekadar bersifat simbolis, melainkan harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

Peringatan ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja. Menurutnya, lembaga yang merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP tersebut akan memikul tugas berat memastikan data warga terlindungi dari berbagai ancaman.

Ardi memerinci dua ancaman utama yang harus dihadapi. Pertama, ancaman eksternal berupa serangan siber yang semakin canggih dan terorganisir, yang seringkali dilakukan oleh kelompok kriminal internasional.

“Lembaga tersebut perlu mengembangkan strategi perlindungan yang proaktif, tidak hanya berfokus pada pencegahan serangan, tetapi juga mitigasi risiko dan pemulihan setelah insiden terjadi,” ujar Ardi dalam keterangannya, Selasa (29/7).

Di sisi lain, ancaman internal juga perlu menjadi perhatian serius. Ancaman ini mencakup potensi penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang memiliki akses legal, sehingga pengawasan internal menjadi krusial.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Ardi menekankan perlunya pemerintah membangun infrastruktur teknologi yang canggih dan merekrut tenaga ahli yang kompeten dalam jumlah yang cukup.

“Tanpa kapasitas yang memadai, fungsi audit dan kepatuhan berisiko menjadi sekadar formalitas, yang pada akhirnya gagal memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, akuntabilitas dan transparansi lembaga juga menjadi kunci. Menurut Ardi, keberhasilan lembaga ini tidak hanya akan berdampak pada perlindungan privasi individu, tetapi juga pada kedaulatan digital Indonesia.

Informasi mengenai proses finalisasi aturan lembaga PDP ini sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dikutip dari kantor berita Antara.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us