Jakarta,FORTUNE - Bank Indonesia (BI) meningkatkan limit transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) menjadi Rp10 juta per transaksi dari sebelumnya hanya Rp5 juta. Kebijakan tersebut berlaku mulI 1 Maret 2022.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut sebagai upaya mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring," kata Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI secara virtual, di Jakarta, Kamis (10/2).
Kebijakan tersebut merupakan salah satu bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut.
Diketahui bersama, dalam keputusan RDG BI pada periode Febuari 2022 telah memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen. Sedangka suku bunga deposit facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 4,25 persen.