Cara daftar kartu XL dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui layanan SMS dan website. Hal ini harus diketahui bagi pengguna XL, baik pengguna baru maupun pengguna lama.
Hal ini dikarenakan pemerintah melalui Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 menetapkan setiap pengguna provider berbayar harus melakukan registrasi kartu.
Jika Anda tidak mendaftarkan nomor kartu yang digunakan, maka dapat dipastikan kartu tersebut tidak dapat digunakan alias mati. Dikarenakan kartu yang belum teregistrasi akan diblokir.
Hal ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan, seperti aksi terorisme, mengurangi penyebaran berita bohong, dan mengamankan transaksi nontunai dari identitas yang tidak valid dari si pemilik nomor.
Lantas, bagaimana cara daftar kartu XL bagi pengguna baru dan lama? Simak selengkapnya di bawah ini!