Jakarta, FORTUNE - Anda ingin membuat atau memperpanjang paspor tapi sulit menemukan waktu yang pas? Tenang, ada cara membuat paspor online.
Adapun, saat ini paspor biasa terdiri dari versi elektronik (e-paspor) dan versi non-elektronik. Penerbitannya memakai Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Lebih lanjut, permohonannya kini tak hanya bisa Anda lakukan lewat kantor imigrasi, tapi juga secara elektronik. Dokumen dan persyaratannya pun sama, meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang menjadi WNI, dan surat penetapan ganti nama (jika Anda mengubah nama).
Untuk dapat mengurus pengajuan pembuatan paspor secara elektronik, Anda harus mengunduh atau download M-Paspor di App Store (iOS) dan Google Play (Android). M-Paspor adalah pengganti dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Lewat aplikasi M-Paspor, Anda bisa mengajukan antrean paspor ke seluruh unit layanan paspor atau kantor imigrasi. Lalu, bagaimana cara membuat paspor online lewat M-Paspor? Simak ulasan informasi berikut, yuk!